Kendaraan yang ingin lolos uji emisi harus memenuhi sejumlah standar kriteria, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan tahun produksi kendaraan tersebut. Sebagai contoh, pada mobil berbahan bakar bensin, ada dua kategori yang berbeda: mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Untuk mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, kendaraan harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm. Sementara itu, mobil dengan tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tidak lebih dari 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.
Persyaratan yang berbeda juga berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Mobil diesel ini dibagi berdasarkan periode produksi, yaitu di atas atau di bawah tahun 2010. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas di bawah 40 persen, sedangkan mobil dengan tahun produksi di bawah 2010 tidak boleh memiliki kadar opasitas lebih dari 50 persen.