“Sehingga kami berharap para penegak hukum dapat melindungi kami sebagai pemegang hak yang sah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ijudin.
“Mempertahankan hak kami adalah kewajiban, sehingga apapun bentuk ancaman akan kami hadapi dan semoga pihak Polres Subang dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sementara Sekjen DPC Manggala Gauda putih Subang Femmi Kurniasih menegaskan telah mendapatkan kuasa dari para penduduk.
Pihaknya juga telah diberikan pemahaman, bahwa pihak kuasa Paber akan menghibahkan kepada masyarakat sekitar, baik yang perlu tanah garapan atau pun tanah untuk tempat tinggal dan akan gratisan untuk masyarakat.***