Selain itu juga ada dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No:35.PK/PDT/2007 27 Juli 2007 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No:166.K/PDT/2004 tertanggal 14 Juni 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.:514/PDT/2002/PT.BDG Tertanggal 14 Januari 2003 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Subang
No.16/PDT.BTH/2001/PN.SBG tertanggal 28 Mei 2008.
“Jadi menurut saya PTPN ini BUMN, tapi kelakuannya kayak preman, putusan pengadilan di abaikan dan bukan melalui proses hukum tapi menggunakan kekuatan preman untuk mempertahankan tanah yang bukan haknya,” tegasnya.
“Kami ini ormas ya, bukan kami takut atau segan dengan perlakuan PTPN yang mengumpulkan preman di lokasi tanah kami, tapi kami lebih menghargai proses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.