“Ijuduin menunjuk 2 orang anggota Manggala untuk menjaga bangunan tersebut sekira pukul 3 pagi,” sambungnya.
Ia manambahkan keesokan harinya tiba-tiba datang anggota IPCI bernama Maryoto dan mengusir penjaga suruhan Ijudin.
“Diketahui keesokan paginya plang yang tertanam di lokasi sudah raib hilang, selanjutnya sekira jam 10 siang datang sekelompok orang yang di pimpin oleh Ketua Ketua IPCI Yanto Suparman,” tuturnya.
“Dia datang dengan beberapa orang satpam PTPN sekitar 15 orang dan langsung merusak bangunan milik Ijudin, sehingga kasus ini akhirnya di laporkan ke Polres Subang,” sambungnya.
Perlu di ketahui bahwa sesuai putusan peninjaun kembali, tanah tersebut telah di menangkan ahli waris Hidayat Paber berdasarkan Penetapan No:05/PDT.P/1998/PN.SBG Tertanggal 14 Maret
1998.