Baca Juga: Polisi Amankan CCTV Di Lokasi Kejadian Ditemukannya Dua Jasad
Sebagai langkah serius dalam menangani masalah ini, Kementerian LHK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM telah menerbitkan kebijakan ABS (Automatic Blocking System). Banyak perusahaan telah dikenai sanksi ABS, yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Dedi Kurniawan, pemerhati lingkungan hidup, menyatakan bahwa sanksi yang tegas tersebut akan mendorong para aktivis lingkungan untuk mengambil tindakan dan mendukung penyelesaian masalah pelanggaran ini yang diduga ada unsur kesengajaan.
Baca Juga: Steve Ewon Lepaskan Ular dan Biawak Tandai Hutan Sudah Rusak di KLHK
“Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak Kawasan Hutan, adanya Kerugian Negara, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang tampaknya mengulur-ulur waktu. Kami akan segera turun ke jalan lagi bersama berbagai elemen masyarakat untuk mendesak Kementerian LHK dan Kejaksaan Agung agar menangani kasus lingkungan hidup ini dengan serius,” ujar Dedi Kurniawan, aktivis yang juga Ketua Dewan Daerah Walhi dan BP FK3I pada Senin (19/6/2023).