Baca Juga: Pengamat: Elektabilitas Tinggi Erick Thohir Maju sebagai Cawapres
Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Manajer PT Antam, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama.
Sementara itu, PT Semen Indonesia masih belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan terkait operasional tambang batu gamping di kawasan hutan di Tuban, Jawa Timur, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.
Baca Juga: Pemerhati Tata Ruang Desak Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal
Kementerian LHK telah memanggil perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka terkait IPPKH untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
Jika tidak dipatuhi, sanksi administrasi dan penegakan hukum akan diterapkan oleh Kejaksaan, bekerja sama dengan BPK dan KPK.