JENGGALA.ID – Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Soalnya pada 1 Maret 1949 terjadi serangan umum terhadap pasukan Belanda di Yogyakarta.
Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan 1 Maret ini dilakukan agar masyarakat tidak melupakan peristiwa bersejarah pada tanggal tersebut sebagai Hari Penegakan Kedaultan Negara.
Seperti diketahui dari situs resmi Sekretariat Kabinet, penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.