JENGGALA.ID – Prancis telah melarang penjualan iPhone 12 dari Apple karena diklaim bahwa ponsel tersebut menghasilkan radiasi di atas batas yang diizinkan. Masalah ini muncul setelah Badan Frekuensi Nasional Prancis (ANFR) melakukan pengujian tingkat penyerapan spesifik (Specific Absorption Rate/SAR) pada iPhone 12 yang dirilis pada tahun 2020.
SAR adalah ukuran yang mengindikasikan seberapa banyak energi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia dari perangkat tertentu. Hasil pengujian ANFR menunjukkan bahwa penyerapan energi elektromagnetik oleh tubuh manusia saat menggunakan iPhone 12 mencapai 5,74 watt per kilogram, sedikit melebihi batas hukum yang ditetapkan.
Standar Uni Eropa mengenai radiasi ponsel adalah 4,0 watt per kilogram, yang dianggap sebagai batas aman untuk paparan radiasi yang dapat meningkatkan risiko beberapa bentuk kanker menurut penelitian ilmiah.