Putusan tersebut memungkinkan kandidat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden jika mereka berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Karena Gibran, yang berusia 36 tahun, memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo, maka ia sekarang bisa maju sebagai calon wakil presiden.
Page 3 of 3