<strong>JENGGALA.ID</strong> - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang mengonfirmasi bahwa permohonan uji UU Pemilu, yang bertujuan untuk membatasi usia calon presiden dan wakil presiden antara 40 hingga 70 tahun, tidak dapat diterima. Rudy Hartono, yang mengajukan permohonan ini, berharap MK akan menetapkan batas usia tersebut. Ketua MK, Anwar, mengumumkan keputusan ini hari Senin (23/10) di Gedung MK, Jakarta, dengan kata-kata, "Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima." Akibat dari putusan ini, Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra, masih mempertahankan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024, meskipun usianya mencapai 72 tahun pada 17 Oktober yang lalu. Prabowo saat ini didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima.<!--nextpage--> Selain itu, Prabowo juga telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya dalam Pilpres 2024. Keputusan ini telah disepakati oleh seluruh anggota koalisi. Sebelumnya, MK telah mengambil beberapa keputusan terkait syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden. Salah satu dari perkara yang telah disetujui adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini, MK telah menambahkan ketentuan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman dalam pemerintahan yang melibatkan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini memberikan peluang kepada mantan pejabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Salah satu contohnya adalah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah diajak oleh Prabowo untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. Gibran saat ini sedang menyiapkan berkas administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, dan Prabowo-Gibran berencana untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober mendatang.<!--nextpage-->