Tuntutan Regulasi
Di Indonesia, penanganan pencemaran udara diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang terkait baku mutu emisi. Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Kehadiran PPPU yang kompeten membantu perusahaan memastikan kepatuhan hukum dan menghindari potensi denda atau masalah hukum yang lebih besar.
Kesehatan Masyarakat dan Pekerja
Polusi udara berdampak luas, mulai dari gangguan saluran pernapasan hingga penyakit kronis lainnya. Bagi perusahaan, emisi yang tidak terkendali juga berisiko mencemari lingkungan sekitar, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat dan pekerja. PPPU berperan mencegah hal ini dengan menerapkan standar keamanan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat saat menangani sumber-sumber polutan.