“Sementara AS dan ME berperan dalam pemalsuan Kartu Keluarga (KK). KK tersebut beralamat dekat dengan SDN Polisi 4, dan satu KK lagi menggunakan domisili Masjid At-Taqwa,” jelasnya.
Baca juga : Disdik Jabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Ruang Konsultasi PPDB
Dari hasil pemalsuan KK, Bismo mengungkapkan bahwa tersangka AS dan ME menerima upah sebesar Rp 300 per orang.
“Jadi, mereka memiliki KK asli, lalu KK tersebut dimodifikasi dengan mengganti tandatangan Kadisdukcapil yang lama dengan yang baru. Kemudian, tersangka memasukkan nama calon siswa ke dalam KK tersebut, dan selanjutnya menggandakannya untuk syarat pendaftaran PPDB online,” paparnya.
Selanjutnya, tersangka BS mengakui telah membantu memasukkan 50 siswa ke sekolah favorit di Kota Bogor dengan menetapkan tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per orang.