<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah menyetujui bahwa lembaganya akan menjadi proyek uji coba sistem gaji tunggal (single salary) di Indonesia. Ivan menjelaskan bahwa PPATK akan menjadi tempat uji coba untuk sistem gaji tunggal, kecuali dirinya sendiri. Hal ini karena Ivan memiliki status sebagai pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan pegawai biasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, juga mengungkapkan bahwa sistem gaji tunggal ini akan diuji coba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sistem gaji tunggal ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), meskipun belum dipastikan apakah akan diterapkan secara merata di semua kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2024.<!--nextpage--> Anas menekankan bahwa pihaknya masih perlu melakukan evaluasi terhadap penerapan gaji tunggal di seluruh K/L, dengan pengalaman dari KPK dan PPATK sebagai acuan ke depan. Dia juga menyoroti pentingnya tunjangan kinerja (tukin) untuk membedakan kinerja PNS, meskipun mengakui adanya potensi penyalahgunaan seperti perjalanan dinas yang hanya dilakukan demi mendapatkan tunjangan. Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah mengumumkan bahwa perubahan skema penggajian PNS, termasuk konsep single salary, menjadi agenda prioritas pemerintah tahun depan. Walaupun bukan hal baru, sistem gaji tunggal ini mendapat perhatian sejak 2014, ketika beberapa mantan pimpinan KPK mengusulkan penerapannya dengan harapan dapat mengurangi beban anggaran negara.<!--nextpage-->