Jenggala.id – Positivisme hukum adalah sebuah pendekatan dalam teori hukum yang mengedepankan penekanan pada hukum sebagai aturan tertulis yang harus diikuti oleh semua individu dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan perlunya memahami dan menerapkan hukum berdasarkan pada teks dan konteksnya, serta menolak pemahaman hukum berdasarkan moralitas atau nilai-nilai subjektif.
Salah satu ciri utama positivisme hukum adalah keyakinan bahwa hukum itu sendiri adalah sesuatu yang obyektif dan terpisah dari pertimbangan nilai-nilai moral atau etika. Positivis hukum memandang hukum sebagai seperangkat peraturan dan prosedur yang diberlakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Dalam pandangan ini, hukum tidak mencoba membenarkan atau mengkritik tindakan berdasarkan pada nilai-nilai moral tertentu, melainkan hanya berfokus pada apakah tindakan tersebut sesuai atau melanggar hukum yang telah ditetapkan.