Kapolsek Mappedeceng Iptu Dwinanto menyampaikan bahwa, peristiwa terjadinya pencurian pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 di Desa Hasana Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara sekira pukul 00.15 Wita pelaku mengambil motor korban yang dititip oleh korban dirumah saksi Sarwan tanpa izin.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil pelacakan tentang keberadaan pelaku dan telah diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Mulyorejo Sukamaju lorong 16 A Kabupaten Luwu Utara, sehingga Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng Aipda Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.