Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp87,5 miliar.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH dapat dihukum dengan penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Page 3 of 3