Setelah penangkapan pelaku, NH mengakui bahwa benih lobster ilegal tersebut telah disimpan di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi. Benih lobster tersebut kemudian dipersiapkan untuk dikirim ke Singapura setelah dikemas dengan cara yang benar.
Kosasih menambahkan bahwa setibanya di Tangerang, para pelaku akan mengganti kemasan benih lobster menjadi kering dan kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan. Rencananya, BBL tersebut akan dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta ke Singapura.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang, termasuk 2 tabung oksigen ukuran kg beserta selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.