“Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama,” ujarnya.
Dia menyebut lima orang tersangka tersebut, yakni SR (45) yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.
Kemudian, kata dia, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang saat ini sudah menjadi tersangka juga.
Ia mengatakan MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.