AKBP Zulanda menjelaskan bahwa, pihaknya telah menemukan distributor yang menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 17.500 per liter, melebihi HET yang ditetapkan Rp 15.700 per liter.
“Setelah dilakukan penegakan hukum, kami mengembalikan dana kelebihan harga sebesar Rp 35 juta kepada pemerintah daerah melalui BKAD,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan serta menjaga transparansi dalam distribusi barang kebutuhan pokok,” tegas AKBP Zulanda.
Masyarakat Toraja Utara menyambut baik tindakan ini dan berharap pengawasan distribusi barang terus diperketat.
“Kami merasa lebih tenang karena ada pengawasan ketat dari kepolisian terhadap harga kebutuhan pokok,” ujar salah satu warga.