Tambah Jayadi, disidangkan sebanyak 18 kasus dan masih dalam proses sebanyak 19 kasus serta ada 4 kasus di restorasi justice (RJ).
Kasat Narkoba menuturkan bahwa, terkait RJ ini sesuai dengan Perpol Kapolri bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BB nya atau pemakaiannya itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.
“Ada 4 kasus kami rehab di dua tempat yakni di Baddoka dan RS sayang rakyat,” jelasnya.
Pewarta: Mega/Yustus
Page 2 of 2