Selain jelas dasar hukumnya, kata dia, penggunaan knalpot bising itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
“Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot ‘brong’,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.