JENGGALA.ID – Polres Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok hal itu untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau tidak sesuai standar,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (31/10/2023).
Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.
Tercatat, kata dia, sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.