Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Kita akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas,” katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut. Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
“Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut,” katanya.