JENGGALA.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada hari ini dalam rangka mengusut kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) termasuk, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemenakertras.
Pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Cak Imin mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Ali menambahkan proses pemeriksaan Cak Imin dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
“Dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar jam 10.00 WIB,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Cak Imin. Padahal surat pemanggilan sudah dikirim sejak 31 Agustus 2023.













