<strong>JENGGALA.ID</strong> - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur meminta maaf atas tindakan anaknya Gregorius Ronald Tannur, yang telah menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang perempuan. Ronald (31) sekarang menjadi tersangka setelah menganiaya seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, hingga menyebabkan kematian. Edward menyampaikan permohonan maaf dan rasa belasungkawa atas kepergian perempuan tersebut. "Saya sangat menyesal atas tindakan Ronald, anak saya, yang telah mengakibatkan kejadian tragis ini. Kami tidak pernah mengharapkan hal ini. Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan rasa penyesalan yang mendalam atas meninggalnya saudari kita, DSA," kata Edward saat diwawancarai di sebuah kafe di Sukomanunggal, Surabaya, pada hari Selasa (10/10).<!--nextpage--> Edward mengaku dirinya sangat terkejut dengan perbuatan anaknya yang berujung pada kehilangan nyawa orang lain. Sebagai orang tua, dia menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajarkan perilaku di luar norma kemanusiaan kepada Ronald. "Sebagai orang tua, kami tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk melakukan hal-hal di luar batas kemanusiaan. Tindakan seperti ini tidak pernah menjadi bagian dari pendidikan yang kami berikan kepada Ronald," ujarnya. Namun, Edward juga mengingatkan bahwa anaknya sudah dewasa. Oleh karena itu, ia ingin agar Ronald bertanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum dan di hadapan Tuhan. "Namun, Ronald ini sudah dewasa, usianya telah mencapai 31 tahun, jadi menurut saya, tindakan yang telah dia lakukan harus dipertanggungjawabkan baik di mata hukum dalam proses hukum, maupun di hadapan Tuhan," tambahnya.<!--nextpage--> Edward mengatakan bahwa meskipun situasinya sulit, dia tetap akan memberikan dukungan moral kepada anaknya. Tujuannya adalah agar Ronald bisa tegar menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab. "Saya tidak akan menyangkal anak saya, dan saya akan memberikan dukungan moral kepada dia, supaya dia bisa menghadapi masalah ini dengan tegar. Melarikan diri dari kenyataan tidak akan membantu. Sebagai orang dewasa, kita harus berani bertanggung jawab atas perbuatan kita," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, PKB telah menonaktifkan Edward dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR sebagai konsekuensi dari kasus anaknya ini. Hasanuddin, salah satu perwakilan partai, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memungkinkan Edward fokus menyelesaikan kasus yang melibatkan anaknya sesuai aturan yang berlaku.<!--nextpage-->