Edward mengatakan bahwa meskipun situasinya sulit, dia tetap akan memberikan dukungan moral kepada anaknya. Tujuannya adalah agar Ronald bisa tegar menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Saya tidak akan menyangkal anak saya, dan saya akan memberikan dukungan moral kepada dia, supaya dia bisa menghadapi masalah ini dengan tegar. Melarikan diri dari kenyataan tidak akan membantu. Sebagai orang dewasa, kita harus berani bertanggung jawab atas perbuatan kita,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, PKB telah menonaktifkan Edward dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR sebagai konsekuensi dari kasus anaknya ini. Hasanuddin, salah satu perwakilan partai, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memungkinkan Edward fokus menyelesaikan kasus yang melibatkan anaknya sesuai aturan yang berlaku.