Ia menilai, banyaknya kasus-kasus pelanggaran tata ruang yang tidak pernah tuntas, meski digiring kearah pidana tetapi tidak pernah menyelesaikan substansi atau penyelesaian dari kasus penataan ruang itu sendiri.
“Penyelesaian pelanggaran tata ruang baiknya melalui pendekatan non-mitigasi, artinya bisa dilakukan melalui pendekatan kajian-kajian, toh faktanya ketika digiring ke ranah pidana tidak pernah akan tuntas, objek pelanggarannya pun masih ada, tidak ada penyelesaian yang berpihak pada konsep penataan ruang yang ideal,” tegasnya.
Disinggung secara politik dalam membangun sebuah kota khususnya Kota Cimahi, Imanda memberikan gambaran yang penting dipahami bagi para pengambil kebijakan.
“Rencana Tata Ruang adalah produk hukum, ini harus digarisbawahi bersama, Cimahi sebagai kota padat, sudah saatnya arah pembangunan merujuk pada pembangunan vertikal, persoalannya apakah dokumen RTRW nya sudah disiapkan, bagaimana RDTR nya, cukup panjang dan rumit untuk mengkaji kembali,” kata Imanda.