Arif menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari dugaan kejahatan kemanusiaan dan tindakan sistematis yang dilakukan oleh aparat negara.
Di sisi lain, Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho, membahas penangkapan 20 warga oleh aparat kepolisian. Meskipun akhirnya mereka dibebaskan, Aryo menganggap bahwa penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aryo mempertanyakan mengapa warga yang seharusnya menjadi saksi dalam kasus penembakan warga justru menjadi target penangkapan.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menyatakan bahwa warga yang ditahan akhirnya dibebaskan setelah dialog dengan aparat penegak hukum. Syarat pembebasan mereka dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran.