Dalam acara hari ini, PPKGBK akan mengungkapkan usaha pengosongan lahan kepada PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan karena tenggat waktu telah habis. Mereka juga akan memasang spanduk di beberapa titik area untuk menegaskan bahwa Blok 15 adalah milik negara.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan niatnya untuk mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri akan mengawal proses pengambilalihan ini.
Listyo juga menyoroti potensi tindak pidana baru terkait sengketa lahan ini, termasuk tindak pidana umum dan pelanggaran UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengkonfirmasi bahwa pengambilalihan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA, PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti kepada Kemensetneg atau PPKGBK.