Jenggala.id – Kamis (16/11/2023), Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua KPK, Firli Bahuri. Hal ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Bareskrim Polri.
Ade Safri menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan Surat Ikhtisar LHKPN Firli Bahuri untuk periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022,” kata Ade Safri.
Baca juga : LHKPN yang Ramai Dibicarakan
Dokumen tersebut telah diserahkan oleh Firli Bahuri kepada penyidik Polda Metro Jaya.