Sementara itu menurut Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, menanggapi adanya penutupan tambang ilegal di Tasikmalaya mengatakan bahwa kami mendengar posisi mereka akan dimaafkan dan lalu disuruh menempuh ijin.
“Perihal ini persoalan nya tidak semudah itu. UUCK yg mengatur hal tersebut belum bisa dipergunakan. Kami tegas menolak tambang ilegal di kawasan hutan Lindung kelola Perhutani di Tasikmalaya dilegalkan,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa tambang yang sudah bertahun tahun itu sudah merugikan negara karena tanpa ijin juga di dalam kawasan hutan.
“Ini saya minta Gakkum KLHK turun.harus ada yg ditindak secara hukum. Dan Kami minta Menteri LHK serta APH melakukan upaya Hukum terlebih dahulu terhadap temuan tambang ilegal tersebut sesuai peraturan Kehutanan karena tidak ada ijin dan telah terjadi kerusakan lingkungan, ” tegasnya.