JENGGALA.ID – Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menerima keputusan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait masa tugasnya yang tidak diperpanjang.
“Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dikdik kepada wartawan pada Selasa, (10/10/2023).
Dikdik mengatakan, keputusan yang diberikan oleh Mendagri ini tidak mempengaruhi kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Sejauh ini baik-baik saja karena kami sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi loyalitas dan tidak tercela,” ungkapnya.
Soal pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota, dia membantah hal tersebut. Karena ia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).