Bawaslu, lanjutnya, juga mengingatkan setiap PKD dan Pengawas TPS memastikan kewajiban KPPS untuk mendistribusikan C6 (surat pemberitahuan) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Penertiban APK dilakukan bersama-sama oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwas Kelurahan Desa, dan instansi terkait, termasuk KPU, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup.
Semua pihak terlibat dalam upaya pembersihan APK yang tersebar di berbagai lokasi, baik di ruang publik maupun tempat-tempat strategis lainnya.
Dirinya menambahkan, jika ada APK yang luput dari pembersihan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu atau ke Panwascam, PKD dan Pengawas TPS masing-masing, dan pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU maupun pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.