“Ini yang nanti kita akan sinkronkan secara detail bersama dengan Pemerintah Saudi Arabia dalam waktu dekat poin-poinnya seperti apa, termasuk isu jemaah umrah backpacker yang masih banyak sampai saat ini,” kata Yaqut di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (6/10).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membatasi warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri, kecuali jika ada masalah dalam negeri yang perlu diatasi. Namun, pemerintah tetap ingin memastikan bahwa warga yang melakukan ibadah umrah di luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Semua ini warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan. Nah, kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia. Karena enggak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu kompatibel dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi dan sebaliknya,” kata Yaqut.