Sektor yang Dibatasi: Industri tertentu, seperti ritel skala kecil, terlarang bagi investor asing.
Sektor yang Didorong: Sektor-sektor seperti energi terbarukan dan manufaktur terbuka bagi investasi asing, dengan insentif yang diberikan.
Berdasarkan IA-CEPA, perusahaan-perusahaan Australia menikmati perlakuan istimewa di sektor-sektor tertentu, mengurangi pembatasan dan menawarkan peluang yang lebih besar.
5. Kewajiban Pajak dan Fiskal
Kepatuhan pajak adalah landasan beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan Australia harus memahami:
Pajak Penghasilan Badan (CIT): Tarif saat ini adalah 22% dari keuntungan 50%., dengan potensi pengurangan untuk sektor tertentu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Umumnya ditetapkan sebesar 11%, berlaku untuk barang dan jasa.