JENGGALA.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000/liter. Akan tetapi masyarakat masih belum bisa menikmati harga yang sudah ditetapkan. Bahkan yang terjadi kelangkaan komoditas pangan tersebut sangat sulit diperoleh.
Hal tersebut disampaikan Ombudaman RI (ORI) atas temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang belum sesuai dengan kebijakan HET Pemerintah.
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan jika temuan-temuannya diperoleh dari data dan laporan situasi masyarakat di 34 provinsi di Indonesia.
“Pertama adalah masih adanya penimbunan. Harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan,” ujar Yeka dalam konferensi pers virtual ORI, Selasa (8/2/2022).