Ia pun menjelaskan bahwa dalam setiap kerja sama tentunya harus adanya kepastian hukum, sehingga perlu adanya perjanjian kerjasama (PKS) agar kerja sama antar pihak dapat berjalan sesuai aturan yang ada.
“Wisata Curug Layung merupakan wisata rintisan, PKS ditandatanganinya untuk satu tahun dan bisa diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ray Aristo menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Wisata Curug Layung pihaknya membuka peluang kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sekitar untuk berperan dalam memberikan ide, saran dan membantu keamanan wisata.
“Kami membuka peluang selebar-lebarnya pada LMDH yang sekiranya ingin berperan memberikan ide, saran dan membantu keamanan demi terbangunnya wisata dengan baik serta lebih maju lagi sehingga dapat meningkatkan pendapatan, baik bagi Perhutani, Mitra dan LMDH,” ujarnya. (Kom-PHT/Bdu/Dan)