“Pemerintah akan memberikan bantuan dalam menyelesaikan masalah ini, terutama jika yayasan bertanggung jawab dalam mempercepat proses pemindahan mahasiswa atau jika perguruan tinggi tersebut kooperatif dalam mempercepat proses perpindahan mahasiswa,” jelasnya.
Baca juga : Pedoman Media Siber
Kelima perguruan tinggi tersebut tidak akan dapat melanjutkan operasionalnya kecuali jika mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan permohonan tersebut dikabulkan.
“Setelah izin operasional dicabut, maka mereka tidak lagi dapat beroperasi, kecuali jika mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan mendapatkan kemenangan,” tambahnya.