“Meskipun data tercatat di Dikti, namun tidak ada proses pembelajaran yang sebenarnya, bisa dikatakan fiktif, itulah yang utama, sehingga terdapat indikasi jual beli ijazah,” ungkap Samsuri.
Selain di Bandung, perguruan tinggi swasta yang izin operasionalnya dicabut juga terdapat di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor.
Baca juga : Terjerat OTT, KPK Boyong Bupati Kepulauan Meranti Bersama 25 Orang
Terkait nasib mahasiswa yang berada di perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut, Samsuri mengungkapkan bahwa badan penyelenggara atau yayasan kampus memiliki kewajiban untuk memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain.
LLDIKTI juga akan membantu proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus lain, serta membuka posko untuk proses tersebut.