Jenggala.id – Pro Bono dan Legal Aid adalah dua konsep yang berbeda dalam ilmu hukum dan memiliki peran yang berbeda dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah penjelasan perbedaan antara Pro Bono dan Legal Aid:
Pro Bono adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin “pro bono publico,” yang berarti “untuk kepentingan publik.”
Dalam konteks ilmu hukum, Pro Bono merujuk pada pelayanan hukum yang diberikan oleh para profesional hukum (seperti pengacara atau advokat) secara sukarela dan tanpa mengharapkan bayaran atau kompensasi finansial dari klien yang menerima bantuan hukum tersebut.
Baca juga : Ketika iPhone 16 Dinantikan Para Penggemar
Pro Bono bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu secara finansial sehingga mereka dapat memperoleh bantuan hukum tanpa biaya.