Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan perkara nomor 527 dengan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak gugatan. Sementara untuk perkara nomor 526, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan agar PP Perbasi mengembalikan deposit sejumlah Rp 150.000.000,-.
PP Perbasi menghormati putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meskipun ada pertanyaan mengenai pengiriman pemberitahuan isi putusan secara resmi. Pengadilan telah mengirimkan pemberitahuan isi putusan perkara nomor 527 kepada PP Perbasi yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024, namun untuk perkara nomor 526, pemberitahuan isi putusan belum diterima hingga saat ini.