Jenggala.id – Perbasi akhirnya memberikan tanggapannya terkait sengketa perdata yang melibatkan Erick Herlangga sebagai pemilik Louvre Surabaya, setelah melewati serangkaian proses di Pengadilan. Dalam konferensi persnya, Perbasi menyatakan menghormati putusan yang telah dibuat meskipun masih mempertanyakan kekurangan pemberitahuan resmi.
Erick Herlangga telah mengajukan dua gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berhubungan dengan Wanprestasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kedua perkara tersebut dengan menolak gugatan yang diajukan secara keseluruhan.
Erick Herlangga kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Perkara nomor 261 menjadi perkara nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH, sedangkan perkara nomor 262 menjadi perkara nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan agenda Wanprestasi.