Jenggala.id – Perangko, yang juga dikenal sebagai prangko, adalah selembar kertas kecil yang biasanya berisi gambar atau desain artistik, dengan nilai nominal yang tercetak di atasnya.
Perangko digunakan sebagai tanda bukti pembayaran ongkos kirim surat atau paket pos. Meskipun tampak seperti benda sepele, perangko memiliki sejarah yang panjang dan menarik yang mencerminkan perkembangan komunikasi dan sistem pos dunia.
Sebelum adanya perangko, layanan pos sangat berbeda dari yang kita kenal saat ini. Pada abad ke-18 dan ke-19, biaya pengiriman surat biasanya dibebankan pada penerima.
Baca juga : FKMIB Tolak APBD untuk Penyertaan Modal BPR KR Indramayu
Hal ini menjadikan pengiriman surat sebagai layanan yang mahal dan sering kali tidak terjangkau oleh banyak orang. Ide perangko pertama kali muncul di Inggris pada awal abad ke-19.