“Kampus harusnya jadi benteng intelektual dan kebebasan berpikir. Kalau sudah dimasuki militer, kita harus bertanya: siapa yang sedang diawasi, dan untuk kepentingan siapa?” ujarnya.
Di tengah kegelisahan publik, sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyoroti cacat prosedural dalam proses legislasi, terutama soal kecepatan pembahasan dan minimnya partisipasi publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun menempuh langkah serupa.
Mereka menilai pembahasan revisi UU TNI tidak hanya tertutup, tetapi juga terindikasi dilakukan secara diam-diam. Beberapa rapat pembahasan bahkan digelar di hotel mewah pada hari libur, mengesankan ada agenda tersembunyi.
Fakta bahwa revisi ini tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025 juga memperkuat dugaan bahwa proses ini dipaksakan. DPR dan pemerintah terlihat sangat tergesa-gesa, mengesampingkan norma demokrasi dan prinsip transparansi.