JENGGALA.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan ulang permintaan keterangan kepada dua Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata dan Johanis Tanak, untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri. Jadwal pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin, 30 Oktober.
Pada Jumat, 27 Oktober 2023, pemeriksaan sebelumnya terpaksa ditunda karena Alex dan Johanis Tanak sedang dalam tugas di luar kota.
Sementara itu, Dewas KPK belum mengambil keputusan mengenai permintaan Firli untuk menunda pemeriksaannya hingga setelah tanggal 8 November 2023.
Dari lima pimpinan KPK, Dewas KPK hanya berhasil memeriksa Nurul Ghufron pada Jumat, 27 Oktober 2023, terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan mengenai pertemuan ini diajukan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.