Proses penentuan penjabat gubernur akan memperhatikan aspirasi dari daerah. Benni memastikan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari DPRD Jabar dan Jateng terkait pengganti Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo sesuai dengan usulan yang diterima.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa penjabat gubernur untuk Jawa Tengah dan Jawa Barat telah disiapkan. Langkah ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). UU Pilkada menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024. Bagi daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2024, akan diatur oleh penjabat gubernur yang dipilih oleh pemerintah pusat.
DPRD Jawa Barat telah mengusulkan tiga calon pengganti Ridwan Kamil, sementara DPRD Jawa Tengah juga telah mengusulkan tiga calon pengganti Ganjar Pranowo. Nama-nama calon tersebut telah diajukan untuk pertimbangan lebih lanjut.