JENGGALA.ID, PONTIANAK – Penis bocah 9 tahun terbakar saat disunat, dokter khitan mengaku pasrah dipolisikan. Hal ini disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dokter khitan pasrah dpollisikan karena tidak sanggup membayar uang ganti rugi yang diminta orang tua korban sebesar Rp 300 juta,”ujar Ketua IDI Kalbar Rifka. Kamis (18/5/2023)
Rifka mengatakan saat ini kegiatan praktik dokter tersebut dihentikan sementara. IDI, kata Rifka, belum memutuskan untuk mencabut atau tidak terkait izin praktik dokter tersebut.
“Belum (keputusan izin praktik dicabut). Dia dihentikan dulu. Dia sempat agak down dengan kejadian ini. Jadi dia memang sudah nggak praktik,” terangnya.
Rifka pun mengungkapkan kondisi awal penis bocah 9 tahun yang terbakar saat disunat. Dia mengatakan kerusakan penis pasien terjadi pada bagian uretra.