JENGGALA.ID – Real Estate Indonesia (REI) telah mengemukakan pandangan bahwa langkah Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPn) pada rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar tidak sesuai dengan proposal ‘Propertynomic’ yang mereka usulkan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto, menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi, tetapi ia tetap skeptis apakah langkah tersebut akan efektif mengurangi backlog, yaitu jumlah rumah yang dibangun yang masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
REI mengusulkan agar properti dilihat sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi secara lebih kuat. Mereka berpendapat bahwa sektor properti adalah tulang punggung ekonomi dan memiliki efek berlipat ganda terhadap 185 subsektor industri lainnya. Menurut Joko, properti memberikan kontribusi sekitar 14 hingga 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), 9 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan 30 hingga 45 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD).