Andi saat ini telah dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pukul 21.00 WIB, Andi dan tim penyidik tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke Bareskrim Polri.
Menurut Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Andi dijerat atas perbuatannya tersebut.
Baca juga : Bareskrim Polri Sita Aset Indosurya
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Hal ini terkait dengan dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang dilakukan Andi melalui akun Facebook-nya, terutama terkait dengan komentarnya yang mengandung unsur ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.













