JENGGALA.ID – Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengonfirmasi bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 telah ditandatangani dan kini sah. PKPU ini harus disahkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasyim menjelaskan bahwa PKPU masih dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham, dan diperkirakan proses ini akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah pengundangan selesai, pihak KPU akan mengundang partai politik yang ikut dalam pemilu untuk menjelaskan ketentuan teknis pendaftaran capres dan cawapres sesuai dengan PKPU terbaru.
Sementara itu, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyo R Muhzar, belum memberikan tanggapan terkait nomor PKPU tersebut.